Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 10 Gram Lebih Sabu Disita

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 14.44 WIB
polres_batu_bara_tangkap_tiga_pengedar_narkoba_10_gram_lebih_sabu_disita_

Tiga tersangka yang ditangkap. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)

Batu Bara, MISTAR.ID - Polres Batu Bara menangkap tiga pria pengedar sabu dari tiga tempat berbeda dengan total barang bukti sebesar 10,48 gram sabu. ‎Pengungkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, Kamis (29/10/2026).

‎Arifin menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (27/10/2026) sekira pukul 00.20 WIB. ‎Dari lokasi tersebut petugas menangkap seorang pria inisial DS, 39 tahun, warga setempat. Dari penguasaan DS ditemukan dan disita sabu seberat total 4,48 gram.

‎Sabu tersebut terdiri dari dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, lima plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,86 gram, serta satu pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

‎Petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam. Kepada petugas, tersangka DS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

‎Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 21.45 WIB, petugas menangkap seorang tersangka pengedar narkoba inisial M, 47 tahun. Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

‎Dari penggeledahan terhadap M, petugas menemukan sabu seberat total 1,41 gram terdiri dari satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram.

‎Turut diamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet berwarna putih, serta satu unit telepon genggam.Tersangka M juga mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan.

‎Terakhir, petugas menangkap seorang pria inisial ZS, 49 tahun, warga Kabupaten Simalungun di areal perkebunan sawit di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada ‎Rabu (28/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB.

‎Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu seberat total 3,76 gram terdiri dari dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

‎Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak berwarna perak, satu wadah bekas obat, dua plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam.

‎Tersangka ZS mengakui kepemilikan barang bukti untuk diperdagangkan di wilayah tersebut. ‎"Jadi, secara keseluruhan dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba," ujar Arifin.

‎Ketiga tersangka sudah diamankan di Satrees Narkoba Polres Batu Bara. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba. ‎"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringan di atasnya," kata Arifin.

‎Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara itu kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

‎"Ini demi menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba," tutur Arifin.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN