Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Sita 11,41 Gram Sabu dan Empat Senjata Tajam

Dua terduga pengedar sabu diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. (foto:dokumen Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (9/10/2026) – Tim gabungan Polres Batu Bara menggelar gerebek sarang narkoba (GSN), meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, serta mengamankan seorang pria lainnya di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar dan diringkus masing-masing berinisial MP, 33 tahun, dan KS, 32 tahun. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AS, 35 tahun, yang berada di lokasi penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut, tim menemukan dan menyita sabu dengan berat total 11,41 gram, terdiri atas satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang berisi sabu seberat 11,01 gram.
Turut diamankan plastik klip kosong, bong, kaca pirek, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, delapan pipet skop, serta uang tunai Rp1.280.000. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita empat bilah senjata tajam berupa pedang dan pisau.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba.
Tamba mengatakan, GSN dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.
Ia mengatakan, GSN tersebut digelar sebagai wujud komitmen Polres Batu Bara untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berharap penindakan yang dilakukan dapat mencegah dampak buruk narkoba serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Saat ini, ketiga pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya. (hm27)





















































