Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ditelantarkan Sejak Hamil, IRT di Medan Minta Hakim Tolak Praperadilan Suami

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.17 WIB
ditelantarkan_sejak_hamil_irt_di_medan_minta_hakim_tolak_praperadilan_suami_

Lucia Lastiur Lumban Raja sambil memegang poster saat diwawancarai awak media. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (9/10/2026) — Seorang ibu rumah tangga (IRT), Lucia Lastiur Lumban Raja, yang menjadi korban dugaan penelantaran oleh suaminya, inisial ABS, meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.

Adrian diketahui mengajukan praperadilan ke PN Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Sumut Cq Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Cq Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumut.

"Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Frans Effendi Manurung untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan suami saya," ucapnya kepada wartawan usai menghadiri sidang praperadilan beragendakan kesimpulan, Jumat (9/10/2026) sore.

Lucia mengaku telah ditelantarkan ABS saat mengandung tiga bulan hingga kini anaknya hampir berusia tiga tahun. Ia berharap keadilan ditegakkan untuk dirinya dan anaknya.

"Anak saya tidak pernah menerima nafkah dari yang bersangkutan sejak masih dalam kandungan usia tiga bulan hingga saat ini hampir berusia tiga tahun. Uang Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak saya dan dia. Kami belum bercerai, sampai sekarang status kami masih suami istri," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Lucia, Benri Pakpahan, mengatakan ia mendampingi kliennya ke PN Medan untuk menyaksikan sidang praperadilan yang diajukan ABS. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (12/10/2026) dengan agenda putusan.

Benri menjelaskan perkara dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu dilaporkan kliennya ke Polda Sumut pada Juni 2024.

"Suami klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Setelah penetapan, suami klien kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan. Itulah kehadiran kita di sini untuk mengikuti setiap proses persidangan," tuturnya.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN