Keluarga Sulit Jenguk Tahanan, 10 Tersangka Kasus Matiti Diminta Dipindahkan ke Humbahas

Kuasa hukum para tersangka, Olsen Lumbantobing. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kuasa hukum 10 tersangka kasus penganiayaan dan penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), meminta agar para tersangka dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara ke Polres Humbahas.
Permintaan ini disampaikan karena keluarga kesulitan menjenguk para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Sumut.
Kuasa hukum para tersangka, Olsen Lumbantobing, bersama sejumlah keluarga tersangka menyampaikan permintaan tersebut di Polda Sumut, Jumat (9/10/2026).
Olsen mengatakan, keluarga harus menempuh perjalanan darat sekitar tujuh jam untuk menjenguk anggota keluarga mereka yang ditahan di Medan. Menurutnya, pemindahan penahanan ke Polres Humbahas akan memudahkan keluarga untuk berkunjung.
“Kami datang ke Polda Sumut ini untuk mengunjungi beberapa tersangka dari pihak klien kami, Ompu Raja Napasang Simanullang. Artinya kami ke sini datang untuk berkunjung dengan mereka. Kemudian saat ini secara terbuka, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Dirkrimum, serta Bapak Kapolres Humbang Hasundutan, agar para tersangka ini dialihkan penahanannya ke Polres Humbang Hasundutan,” ujar Olsen.
Ia menyebutkan, para tersangka telah menjalani penahanan di Tahti Polda Sumut selama kurang lebih 25 hari. Selain alasan keluarga, Olsen menilai pemindahan penahanan perlu dilakukan karena perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Humbahas dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Humbahas.
Menurutnya, berkas perkara dalam kasus tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga status penahanan nantinya juga akan dialihkan ke pihak kejaksaan.
“Sehingga kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara demi efektifnya penanganan perkara ini dan demi kemanusiaan agar memindahkan mereka ke Humbang Hasundutan,” ujarnya.[]


















































