Istri Tahanan Kasus Penganiayaan Matiti Humbahas Pingsan di Depan Ditreskrimum Polda Sumut

Yesi Kurnia, keluarga tahanan kasus Desa Matiti Humbahas, pingsan di Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (9/10/2026) — Seorang ibu muda bernama Yesi Kurnia mendadak pingsan di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026).
Perempuan berbadan kurus itu diduga mengalami tekanan psikologis dan fisik setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, September 2026 lalu.
Dari pengakuannya, untuk dapat menjenguk sang suami ia harus menempuh perjalanan darat sekitar 7 jam hingga tiba di Polda Sumut. Karena itu, Yesi bersama sejumlah keluarga tersangka lain memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut agar status penahanan suaminya dilimpahkan ke Polres Humbang Hasundutan.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolda. Kalau bisa, saya memohon dengan sangat, sangat besar harapan saya. Suami saya dan rekan-rekannya dipindahkan ke Polres Humbahas, Pak. Karena kalau kami dari Humbahas, sangat jauh apalagi membawa anak-anak," kata Yesi di Polda Sumut, Jumat (9/10/2026).
Yesi mengaku telah menerima proses hukum yang dijalani suaminya. Namun, ia memohon agar penahanannya dipindahkan ke Polres Humbang Hasundutan agar mudah dijenguk keluarga dan anak-anaknya.
"Anak-anak saya bukan sekadar kangen. Setiap hari mereka bersama. Setelah beberapa hari suami saya ditangkap, sampai satu minggu anak saya sakit dan tidak sekolah. Saya mohon pertimbangkan permohonan kami, agar suami saya dipindahkan ke Polres Humbahas," ujar Yesi sambil menangis.
Tak lama setelah diwawancarai wartawan, Yesi mendadak pingsan dan terjatuh ke tanah. Melihat hal itu, kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing langsung membawa Yesi ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Sumut untuk penanganan sementara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rinciannya, 10 orang diproses di Polda Sumut dan 14 orang lainnya diproses di Polres Humbang Hasundutan. Para pelaku dijerat kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan.(hm02)

















































