Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Asal Deli Serdang, 23 Cartridge Vape Disita

Kedua pelaku bersama barang bukti saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Dua pria Warga Deli Serdang berinisial P (42) dan ASL (29), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilkan 23 bungkus cartridge vape getar, dan satu unit vape getar siap pakai.
Keduanya ditangkap petugas dari sebuah rumah di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel Satres Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis vape getar di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 bungkus cartridge vape getar, satu unit vape getar siap pakai, tas berwarna hitam, dua unit handphone, satu kotak susu, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc," ujar Mulyono, Kamis (29/10/2026).
Dijelaskannya, polisi akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," katanya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan. "Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Rendam Empat Kecamatan di Medan, 562 Warga MengungsiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER













































