BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dan GKPA Jalin Kerja Sama Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dan GKPA teken kerja sama (Foto: Istimewa/Mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan menjalin kerja sama dengan Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelayan gerejawi, pegawai, dan warga jemaat GKPA.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pusat GKPA, Jalan Teuku Umar, Desa Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/10/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelayan gerejawi, pegawai, dan warga jemaat GKPA. Kolaborasi tersebut juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, mengatakan kerja sama dengan GKPA diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak pelayan gerejawi, pegawai, dan warga jemaat GKPA yang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya," ujar Chris.
Ia menambahkan, lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan pelayanan dan jemaat GKPA, informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
"Kami berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pendaftaran kepesertaan. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja," tambahnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pendaftaran dan pemutakhiran data kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan klaim manfaat, penugasan dan pembinaan koordinator serta penanggung jawab (person in charge/PIC), hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dan GKPA teken kerja sama (Foto: Istimewa/Mistar)
Dalam kesepakatan tersebut, pelayan gerejawi penuh waktu, pegawai, pelayan paruh waktu, dan pelayan gerejawi sukarela didaftarkan sebagai peserta kategori Penerima Upah (PU), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, warga jemaat GKPA dapat mendaftar secara sukarela sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), tanpa paksaan dari pihak GKPA maupun PIC yang ditunjuk.
Pengaturan kepesertaan tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan, baik bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja maupun warga jemaat yang menjalankan usaha secara mandiri atau bekerja di sektor informal.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta memperoleh perlindungan sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai dengan persyaratan kepesertaan masing-masing program.
Perlindungan ini diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko lain sesuai dengan manfaat program yang diikuti.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan hingga 28 Oktober 2031. Selama periode tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalankan kerja sama secara berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, pengelolaan data kepesertaan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keagamaan.
Sinergi dengan GKPA diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan yang lebih inklusif sehingga semakin banyak pekerja dapat bekerja dengan tenang, terlindungi, dan memiliki jaminan bagi keluarganya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER













































