Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Lapas Cibinong soal Temuan Klaster Mewah

Salah satu bangunan di Lapas Cibinong yang diduga ditempati tahanan (Foto: Istimewa/Mistar)
Bogor, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan sikap aparatur Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang disebut sempat menghalangi inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI.
Komisi XIII DPR berencana memanggil Ombudsman dan pihak Lapas Cibinong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai temuan Ombudsman di lapas tersebut.
Sugiat mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
"Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," kata Sugiat dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
DPR soroti perbedaan keterangan soal klaster mewah
Sugiat mengatakan Komisi XIII kini tengah mengonfirmasi adanya perbedaan penjelasan antara Ombudsman dan pihak Lapas Cibinong mengenai keberadaan klaster yang disebut mewah.
Berdasarkan temuan Ombudsman yang disampaikan Sugiat, terdapat rumah atau vila yang diduga digunakan warga binaan. Temuan lain yang disebutkan mencakup fasilitas golf dan minuman keras.
"Bahwa berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan. Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya," ujar Sugiat.
Di sisi lain, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Menurut Sugiat, pihak Kanwil menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan Komisi XIII DPR memanggil kedua pihak untuk memberikan penjelasan.
Kalapas Cibinong akan dipanggil
Dalam RDP pada Senin mendatang, Komisi XIII DPR juga akan meminta keterangan dari Ditjen Pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Sugiat mengatakan forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi fakta terkait temuan Ombudsman sekaligus mengetahui duduk perkara sebenarnya.
"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," jelasnya.
Komisi XIII juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lapangan berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh.
Menurut Sugiat, hasil peninjauan nantinya akan menjadi bahan bagi DPR dalam menyusun rekomendasi terkait tata kelola lapas.
Menteri Imipas lebih dulu cek Lapas Cibinong
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
Agus datang sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum kedatangan Menteri Imipas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik telah berada di lokasi.
Kedatangan Agus bertujuan mengecek langsung laporan jajarannya mengenai temuan Ombudsman.
Ditjenpas sebelumnya menyatakan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan temuan Ombudsman akan menjadi bagian dari bahan yang didalami oleh tim secara objektif.
Pemeriksaan dan pemanggilan oleh Komisi XIII DPR tersebut dilakukan di tengah perbedaan keterangan mengenai fungsi bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong.










































