Friday, September 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong Didalami Ditjenpas

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 20.10 WIB
dugaan_pungutan_rp150_ribu_per_pekan_di_lapas_cibinong_didalami_ditjenpas_

Dugaan hunian mewah di Lapas Cibinong (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat langsung mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dari hasil pemeriksaan Ombudsman.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," kata Yudi di Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksa

Yudi mengatakan Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti berbagai temuan Ombudsman.

Tim tersebut mulai bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi serta pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dugaan pungutan. Tim juga mendalami temuan lain, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian atau apartemen serta informasi mengenai ditemukannya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Yudi menegaskan seluruh informasi tersebut harus melalui proses verifikasi sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan atau menentukan tindakan.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungutan Rp150 Ribu

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan Lapas Cibinong.

Informasi tersebut diperoleh Ombudsman dari seorang pengunjung lapas. Pengunjung itu disebut mengaku suaminya, yang sedang menjalani masa pidana di Blok A, diminta membayar sejumlah uang setiap pekan.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," kata Syafrida.

Menurut Ombudsman, fasilitas dan layanan yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Dugaan pungutan tersebut kini menjadi salah satu temuan yang diperiksa lebih lanjut oleh Ditjenpas.

Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar dengan Fasilitas Lengkap

Selain dugaan pungutan, sidak Ombudsman juga mengungkap keberadaan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian utama.

Di kawasan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang cukup lengkap. Di antaranya ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menemukan sejumlah warga binaan berada di area tersebut secara terpisah dari blok hunian utama.

Dalam pemeriksaan, tim Ombudsman turut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya rencana pembangunan fasilitas seperti gym dan simulator golf di kawasan tersebut.

Semua Temuan Masih Didalami

Berbagai temuan Ombudsman tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditjenpas Jawa Barat.

Yudi menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi diverifikasi. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan, penggunaan fasilitas khusus, hingga temuan minuman beralkohol masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Ditjenpas.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN