DPR Soroti Penghadangan Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Minta Imipas Segera Klarifikasi

Temuan Ombudsman adanya bangunan mewah di Lapas Cibinong (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti upaya penghadangan terhadap inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dede menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik sehingga kegiatan pemeriksaan tidak semestinya dihalangi. Pernyataan itu disampaikan Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," kata Dede.
"Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja," lanjutnya.
Menurut Dede, tindakan penghalangan tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih sidak Ombudsman kemudian menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lapas Cibinong.
DPR Minta Imipas Segera Buka Klarifikasi
Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera menyampaikan laporan dan penjelasan kepada Ombudsman agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika bangunan yang diperiksa memang digunakan untuk kepentingan kedinasan, Dede meminta status dan penggunaannya dibuka secara terang.
"Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja," ujarnya.
Meski demikian, Dede mengingatkan bahwa temuan Ombudsman tersebut masih perlu didalami. Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan narapidana berada di dalam bangunan yang menjadi sorotan.
Karena itu, ia meminta Imipas dan pihak Lapas Cibinong memberikan klarifikasi secara resmi. Ombudsman juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada pemerintah.
"Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah," kata Dede.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah atau apartemen. Temuan tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman menyebut terdapat pengakuan dari warga binaan mengenai pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, informasi mengenai pembayaran itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ditjenpas Sebut Bangunan Itu Rumah Dinas
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyebut bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Yudi mengatakan Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Dengan adanya dua penjelasan tersebut, DPR meminta proses klarifikasi dan pemeriksaan dilanjutkan secara terbuka agar status bangunan, penggunaan fasilitas, serta dugaan adanya warga binaan yang menempati lokasi tersebut dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan.










































