Komisi III DPR RI dan Permahi Bahas RUU Perampasan Aset, Diminta Tidak Tergesa-gesa

Komisi III DPR RI rapat membahas rencana RUU Perampasan Aset (Foto: Detik)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Permahi menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan tidak terburu-buru.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sekretaris Jenderal DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara komprehensif, baik dari sisi normatif maupun implementatif.
Menurutnya, regulasi ini harus memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat, termasuk memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara pendekatan in persona sebagai basis utama dan in rem sebagai pelengkap dalam perampasan aset.
Afghan juga mengingatkan agar penyusunan undang-undang tidak hanya berorientasi pada tuntutan publik jangka pendek, tetapi mampu menjadi payung hukum jangka panjang.
“Kami berharap pembahasan ini tidak tergesa-gesa, tetapi benar-benar komprehensif. Undang-undang yang baik harus mampu bertahan dan relevan hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujarnya.
Hindari Tumpang Tindih Aturan
Permahi turut menyoroti potensi tumpang tindih regulasi apabila RUU Perampasan Aset tidak disusun secara matang. Oleh karena itu, mereka mendorong DPR untuk memastikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
DPR Janji Bahas Secara Detail
Menanggapi masukan tersebut, anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin, memastikan bahwa pembahasan RUU akan dilakukan secara rinci dan hati-hati.
Ia menegaskan bahwa penyusunan aturan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya, meskipun ada tuntutan publik agar aset pelaku kejahatan—terutama koruptor—dirampas seluruhnya, tetap diperlukan batasan yang adil dan proporsional.
Machfud mencontohkan, aset yang diperoleh seseorang sebelum menjabat tidak serta-merta dapat disita jika tidak terkait dengan tindak pidana.
“Rumusan harus detail dan tidak boleh sewenang-wenang. Kita juga harus menghargai hak setiap warga negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan dari Permahi dan masyarakat akan menjadi bahan pengayaan dalam pembahasan lanjutan di Komisi III DPR.
Fokus pada Keadilan dan Kepastian Hukum
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Namun, DPR menegaskan bahwa aspek keadilan dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama dalam proses legislasi.
Dengan demikian, proses pembahasan diharapkan tidak hanya responsif terhadap tuntutan publik, tetapi juga menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan berkelanjutan.
PREVIOUS ARTICLE
Hemat BBM, ASN Sultra Wajib Naik Bus Jemputan Setiap Kamis




















