Kejari Medan dan DPRD Teken PKS Bidang Datun, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan Plt. Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit, saat meneken PKS Bidang Datun. (Foto:dokumen Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (31/8/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan DPRD Medan meneken perjanjian kerja sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penekenan PKS ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, terlebih Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
PKS diteken oleh Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, di Kantor DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026).
Ridwan menyebut, aktivitas pemerintahan erat kaitannya dengan regulasi, sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi untuk mencegah persoalan hukum.
"Bidang Datun Kejari Medan nantinya dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Kami juga dapat mewakili Pemko Medan saat proses peradilan berdasarkan surat kuasa dalam kondisi tertentu," ucapnya.
Ridwan berharap, PKS tidak berhenti pada penekenan dokumen saja, melainkan juga tetap terjalin komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Medan, sehingga persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.
"Kami harap melalui PKS penandatanganan PKS ini, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkenaan dengan bidang Datun," harapnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Rico Waas Minta Laporan Reses DPRD Medan Segera Ditindaklanjuti























