Monday, August 31, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kejari Medan dan DPRD Teken PKS Bidang Datun, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 19.47 WIB
kejari_medan_dan_dprd_teken_pks_bidang_datun_perkuat_tata_kelola_pemerintahan

Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan Plt. Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit, saat meneken PKS Bidang Datun. (Foto:dokumen Kejari Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (31/8/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan DPRD Medan meneken perjanjian kerja sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penekenan PKS ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, terlebih Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

PKS diteken oleh Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, dan Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, di Kantor DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026).

Ridwan menyebut, aktivitas pemerintahan erat kaitannya dengan regulasi, sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi untuk mencegah persoalan hukum.

"Bidang Datun Kejari Medan nantinya dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Kami juga dapat mewakili Pemko Medan saat proses peradilan berdasarkan surat kuasa dalam kondisi tertentu," ucapnya.

Ridwan berharap, PKS tidak berhenti pada penekenan dokumen saja, melainkan juga tetap terjalin komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Medan, sehingga persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.

"Kami harap melalui PKS penandatanganan PKS ini, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkenaan dengan bidang Datun," harapnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN