Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Pantai Cermin, Dua Orang Ditangkap

Kedua tersangka yang telah ditangkap dan kini berada di Mapolres Sergai. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Satnarkoba bersama Polsek Pantai Cermin jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial DW, 35 tahun, dan JLG, 35 tahun.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Taufik Nasution bersama tim opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
“Tim kemudian melakukan strategi undercover buy atau penyamaran dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000. Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka di lokasi,” jelasnya, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan satu bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu, petugas menyita satu buah kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak rekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Inisial DW dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609, sedangkan JLG dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (hm25)








































