Polsek Medan Kota Tangkap 2 Spesialis Curanmor, Beraksi di Sejumlah Wilayah

Kedua pelaku setelah ditangkap polisi. (Foto: Polsek Medan Kota/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (14/9/2026) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (11/9/2026), yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (42), warga Jalan Garu III Gang Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan Hermawan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga No. A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pada Juni 2026, Andre Maulana Lubis alias Botak terlebih dahulu melakukan aksi pencurian seorang diri di Jalan Asia, Kota Medan, dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Setelah itu, masih pada bulan yang sama, Andre kembali melakukan pencurian di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, dengan mencuri satu unit Honda Beat warna hitam yang kemudian dijual kepada penadah bernama Fadli.
Memasuki Juli 2026, Andre Maulana Lubis bersama Hermawan Suci alias Uci mulai melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Keduanya beraksi di Jalan Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan ruang guru, dengan mencuri satu unit Honda Vario yang kemudian dijual seharga Rp2,7 juta.
Pada bulan yang sama, keduanya juga beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak, tepatnya di Jalan Seksama, dengan mencuri satu unit Honda Vario warna hitam milik seorang tukang potong ayam. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp2,5 juta.
Masih pada Juli 2026, Andre dan Hermawan kembali melakukan pencurian di Jalan Alfalah. Di lokasi tersebut, keduanya mencuri satu unit Honda Vario warna merah yang terparkir di depan Warung Ayam Penyet Surabaya. Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp2,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Setelah itu, keduanya kembali beraksi di Jalan Alfalah, tepatnya di simpang Jalan STM, dengan mencuri satu unit Honda Vario warna putih yang kemudian dijual seharga Rp1,8 juta.
Pada Agustus 2026, Andre dan Hermawan kembali beraksi di Jalan Asia, Kota Medan, dengan mencuri satu unit Honda Vario warna hitam. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada penadah bernama Fadli seharga Rp2,7 juta. Keduanya juga melakukan pencurian di Jalan Sutrisno, Kota Medan, dengan mencuri satu unit Yamaha Scorpio warna silver menggunakan kunci T. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp3 juta.
Pada Agustus itu juga keduanya kembali beraksi di Jalan Seksama dengan mencuri satu unit Honda Vario warna hitam milik tukang potong ayam. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp2,7 juta.
Pada September 2026, Andre dan Hermawan mencuri satu unit Honda Supra Fit warna silver di Jalan Sutomo, Kota Medan, yang kemudian dijual seharga Rp1 juta. Selain itu, mereka mencuri satu unit Yamaha Vega warna silver yang kemudian dijual kepada Fadli seharga Rp1,2 juta. Keduanya juga beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dengan mencuri satu unit Honda Supra 125. Namun, sepeda motor tersebut belum sempat dijual.
Rangkaian aksi tersebut kemudian berujung pada 11 September 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli di Jalan Brigjen Katamso mendengar teriakan maling dari warga. Dengan bantuan masyarakat, polisi berhasil menangkap Andre Maulana Lubis alias Botak.
Saat penangkapan, Andre disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki Andre. Ia selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah menangkap Andre, polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi. Andre awalnya mengaku pernah melakukan pencurian bersama seseorang bernama Ali, yang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Andre juga mengakui keterlibatannya bersama Hermawan Suci alias Uci dalam sejumlah aksi pencurian. Polisi kemudian mendatangi rumah Hermawan di Jalan Karya Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan berhasil menangkapnya.








































