Curi HP Pengunjung Kedai Aceh, Boby Pratama Ditangkap Polsek Medan Kota

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan saat menginterogasi pelaku. (Foto: Dok. Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (24/8/2026) - Dalam hitungan jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap Boby Pratama (40), warga Jalan Setiabudi, Kota Medan, dalam kasus pencurian di Kedai Aceh, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban, Novia Clara (27), warga Gang Segitiga, Dusun I, Tanjung Morawa, datang ke Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda Medan untuk berbelanja.
Usai berbelanja, korban lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di atas meja kasir kedai.
"Setelah korban berbelanja, pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut. Sehingga pelapor kembali, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja. Saat dicek dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi," ujar Iptu PM Tambunan, Senin (24/8/2026).
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban kemudian mencari pelaku.
Pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah Boby. Dari saku celana bagian kanan depan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban saat berada di Kedai Aceh.
"Pelaku ini ingin menjual HP korban ke Gang Nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijual, sudah diamankan oleh petugas," ujar Iptu PM Tambunan.























