Lapak Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa Didatangi Polisi, Mesin Sudah 'Raib'

Lokasi yang dilaporkan sebagai tempat judi tembak ikan didatangi polisi di Tanjung Morawa, Selasa (15/9/2026). (foto: Polresta Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat judi tembak ikan di Jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).
Kedatangan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan di lokasi tersebut.
Namun saat dilakukan pengecekan, petugas tidak lagi menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan warga.
Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangannya, aktivitas perjudian di lokasi tersebut sudah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya.
Saat ini, warung tersebut disebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas tetap mengingatkan pemilik warung agar tidak menyediakan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Isral juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. (*)








































