Ungkap Dugaan Polisi Terima Setoran Narkoba, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf

Bripka Abdul Tamba saat membuat video klarifikasi ulang. (Foto: Screenshot/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (15/9/2026) – Bripka Abdul Tamba, personel Satuan Sabhara Polres Langkat, mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah polisi di Polres Langkat dalam menutupi peredaran narkoba yang dilakukan bandar bernama Aseng.
Dalam video yang sempat viral, Bripka Abdul Tamba menyebut ada rekannya yang menerima aliran dana dari peredaran narkoba sebagai uang tutup mulut.
Dalam video tersebut, Bripka Abdul Tamba menyebut oknum polisi menerima uang setiap 10 hari dari seorang narapidana yang merupakan kaki tangan Aseng. Namun, setelah videonya viral di media sosial, Bripka Abdul Tamba justru menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia mengaku narasi tersebut sengaja dibuat agar dirinya tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Belakangan diketahui, Bripka Abdul Tamba sedang menghadapi perkara pelanggaran berat dan terancam diberhentikan dari kepolisian. Narasi tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk perlawanan atas kondisi yang dihadapinya.
Dalam keterangan video yang diterima Mistar, Selasa (15/9/2026) sore, Bripka Abdul Tamba mengenakan kaus berwarna merah tua. Ia menyampaikan permintaan maaf terkait video yang sebelumnya diunggah ke TikTok.
“Saya mohon maaf atas video viral TikTok saya yang mengatakan bahwasanya si Ega menerima setoran sabu-sabu per 10 hari dari Sitanggang. Namun, video tersebut adalah saya ajari tahanan bernama Sitanggang untuk mengarahkan supaya si Ega ini yang menerima setoran sabu-sabu dari Sitanggang. Namun, sebenarnya kepastiannya saya tidak tahu dan tidak ada. Jadi, saya mohon maaf kepada seluruh netizen seluruh Indonesia,” katanya.
Ia mengakui sengaja membuat rekaman video tersebut hingga viral karena masih mencintai institusi Polri dan ingin kembali diaktifkan sebagai anggota kepolisian.
Saat ini, ia tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya yang telah dijatuhkan beberapa waktu lalu.
“Kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut, saya minta tolong agar saya bisa diaktifkan kembali. Saya mohon maaf sekali lagi kepada seluruh netizen Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Untuk video TikTok saya yang sempat viral, saya tarik kembali,” ujarnya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan kasus tersebut sedang ditangani Polres Langkat.
Ferry membenarkan adanya video klarifikasi dari Bripka Abdul Tamba. Ia menyebut pernyataan tersebut dibuat oleh yang bersangkutan tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian.
“Iya, kasusnya diproses di Langkat. Setelah videonya yang pertama ramai, baru yang bersangkutan kembali membuat video klarifikasi lagi,” ujar Ferry singkat.









































