Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas dalam Kasus Korupsi

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 21.14 WIB
dua_eks_bendahara_bos_smk_ganda_husada_divonis_lepas_dalam_kasus_korupsi

Terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih menangis saat mendengar pembacaan putusan lepas di PN Medan. (Foto: Deddy/MISTAR)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Dua eks Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi, Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging dalam kasus dugaan korupsi dana BOS periode 2019 hingga 2021.

Keduanya menangis saat mendengarkan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 7, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan perbuatan yang bersifat administratif.

Dakwaan alternatif pertama adalah Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut majelis hakim, Dwi dan Nurani hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah dan kehendak Firman Sitorus, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selaku Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa bersifat administratif.

"Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap Khamozaro saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (16/9/2026) sore.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya dipulihkan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Setelah membacakan putusan, Khamozaro menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima vonis lepas tersebut.

Menurutnya, karena putusan yang dijatuhkan merupakan vonis lepas, upaya hukum selanjutnya masih terbuka bagi JPU. Sementara jika putusan yang dijatuhkan adalah bebas, upaya hukum bagi JPU tertutup.

Di luar persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis lepas tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Dwi dan Nurani masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan pengganti selama 80 hari.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi dakwaan alternatif pertama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN