Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pasca Kematian Eks Istri Polisi, Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut, Ini Respons Kapolda

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 15.07 WIB
pasca_kematian_eks_istri_polisi_komisi_iii_dpr_ri_panggil_polda_sumut_ini_respons_kapolda

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Kematian Winda Lorenza Gowosa (35), eks istri polisi yang tewas karena diduga bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) milik Brigadir IH yang merupakan mantan suaminya hingga kini masih penuh teka-teki. Terbaru, Komisi III DPR RI memanggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk memberikan paparannya dan hasil penyelidikan dalam kasus ini.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, membenarkan terkait hal tersebut. Kata dia, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan haknya, memberikan pengawasannya terhadap perkara ini. Kemarin dari Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah diberikan kesempatan menyampaikan hasil proses penyidikan di depan dewan yang terhormat bersama-sama dengan keluarga korban,” ujar Irjen Whisnu, Kamis (13/8/2026).

Namun, kata Whisnu, rapat dengar pendapat tersebut digelar secara tertutup karena pertimbangan dari pihak Komisi III itu sendiri. Di mana dalam rapat tersebut disampaikan dan ditayangkan bagaimana foto, video olah TKP. Juga ditayangkan bagaimana foto, video pada saat autopsi. Menurut dia, mungkin hal ini yang menjadi kebijakan Komisi III DPR RI sehingga menggelar rapat ini secara tertutup.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Terbaru, lanjut Whisnu, Brigadir IH yang merupakan mantan suami dari Winda Lorenza Gowasa tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

“Kita tegaskan, ya, kita tidak menutupi kejadian tersebut karena ada pelanggaran. Nanti masih didalami oleh Kabid Propam. Namun saat ini Saudara IH masih dilakukan Patsus di Polda Sumatera Utara selama 20 hari,” ujarnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut mengatakan, hingga saat ini tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Bid Propam, Irwasda, dan Polrestabes Medan tengah mendalami penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa (35), eks istri Brigadir IH, personel Polsek Sunggal, yang tewas karena bunuh diri beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut menegaskan pihaknya akan mempersilakan semua pihak untuk mengawasi dan mengikuti seluruh proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk membuka kasus ini seterang-terangnya.

Namun demikian, Kapolda Sumut meminta waktu kepada pihak keluarga, elemen masyarakat, dan pihak terkait untuk memberikan waktu kurang lebih selama dua bulan agar pihaknya bisa mengungkap secara menyeluruh terkait penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN