ART Pembunuh dan Pembuang Bayi di Bilal Prima Medan Dituntut 10 Tahun

Terdakwa Siti Aisah saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Emmy di hadapan Siti dan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Wanita berusia 20 tahun asal Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, itu juga dituntut membayar denda Rp300 juta.
“Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana (subsider) 100 hari penjara,” tambah Emmy.
JPU menilai perbuatan Siti telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Siti dan penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan dan pembuangan bayi ini bermula ketika Siti mengetahui bahwa dirinya hamil dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Muhammad Fahri, pada Juni 2025 lalu.
Karena tahu hamil di luar nikah, Siti pun berniat menggugurkan/menghilangkan nyawa janin yang ada di kandungannya dengan cara memakan nanas muda sehari satu buah hingga keluar gumpalan darah dari kemaluannya. Saat itu, Siti mengira janin di kandungannya telah gugur.
Namun, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Siti rupanya melahirkan bayi seorang diri tanpa bantuan siapa pun di dalam kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima Medan.
Setelah lahir, bayi tersebut tidak bersuara, kondisinya pucat, dan tali pusarnya masih menempel dengan Siti. Siti kemudian membersihkan bayinya dan memotong tali pusar dengan menggunakan gunting.
Selanjutnya, Siti membungkus bayinya dengan menggunakan handuk sambil menggendong keluar dari kamar mandi. Kemudian, Siti menepuk pundak bayi, akan tetapi bayi tersebut tidak juga bereaksi.
Tak lama berselang, Sally Tionardi selaku majikan Siti memanggil Siti dan seketika Siti panik. Tanpa berpikir panjang, Siti kemudian meletakkan bayinya ke dalam kardus kosong berwarna cokelat. Setelah itu, Siti meletakkan kardus berisi jasad bayi tersebut di belakang rumah majikannya.
Bayi tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan sempat menghebohkan warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur berhasil menangkap Siti. (hm27)






















