Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Suami Winda Lorenza Gowasa Ditempatkan di Patsus Selama 20 Hari

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 19.15 WIB
mantan_suami_winda_lorenza_gowasa_ditempatkan_di_patsus_selama_20_hari

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (foto:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (11/8/2026) - Mantan suami Winda Lorenza Gowasa, Brigadir Imansyah Harefa, kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Penahanan terhadap personel Polsek Sunggal itu bukan karena kasus pidana, melainkan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api. Akibatnya, Winda Lorenza Gowasa tewas menggunakan senjata api miliknya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penahanan itu dilakukan hasil pemeriksaan Propam. Penyidik pembantu di Polsek Sunggal itu pun harus ditempatkan di tempat khusus.

"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (11/8/2026).

Penahanan terhadap Iman, dikatakannya, dilakukan sejak Senin (10/8/2026). Ia pun akan menjalani penempatan di tempat khusus selama 20 hari ke depan.

"Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Winda Lorenza Gowasa tewas diduga bunuh diri menggunakan senjata api revolver kaliber 38 milik Brigadir Iman Harefa. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN