Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Dakwaan Roy Suryo di kasus ijazah palsu Jokowi. (foto: antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan mengenai keaslian ijazahnya.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai unggahan terkait. Setelah itu, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap sejumlah unggahan, termasuk unggahan Tifa.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, pihak kampus menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.
Namun, pada 22 April 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan mengenai tudingan ijazah palsu kepada Jokowi. Dari keseluruhan unggahan tersebut, tujuh di antaranya berkaitan dengan pernyataan Roy yang pada intinya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Salah satu unggahan tersebut terdapat di akun YouTube SentanaTV dengan judul "Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo" yang diunggah pada 8 April 2025.
Saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), jaksa mengutip pernyataan Roy dalam tayangan tersebut.
"Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut 'jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ijazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ijazah yang konon ijazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak...," kata jaksa.
Jaksa kemudian melanjutkan kutipan pernyataan Roy yang membandingkan kondisi gambar ijazah tersebut dengan tampilan yang dianggap telah mengalami perubahan.
"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah lho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," sambungnya.
Menurut jaksa, perbuatan Roy menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Kerugian tersebut disebut berupa tercemarnya nama baik secara pribadi serta perasaan dihina dan direndahkan.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut tudingan mengenai ijazah palsu disampaikan Roy dalam sejumlah siniar atau podcast dan talk show. Pernyataan tersebut kemudian diunggah melalui YouTube sehingga dapat diketahui oleh publik.
Atas dakwaan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa turut mempersoalkan dokumen yang dianalisis Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA). Menurut jaksa, gambar ijazah yang dianalisis tersebut bukan berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menilai Roy telah mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan memotong foto ijazah S-1 Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi Utama melalui akun X.
"Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun 'X' dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik ijazah yang sah," tutur jaksa.








































