Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Istana Buka Suara: 4 Poin Keras Prabowo soal Dugaan Penyadapan Listyo Sigit CS

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 19.10 WIB
istana_buka_suara_4_poin_keras_prabowo_soal_dugaan_penyadapan_listyo_sigit_cs_

Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (fOTO: Tangkapan Layar Kanal Youtube Setpres/RRI)

Jakarta, MISTAR.ID (4/11/2026) — Istana akhirnya buka suara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangannya, ada empat poin penting yang disampaikan pemerintah. Berikut rangkumannya:

1. Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

2. Pelayanan Polri Dijamin Tetap Jalan

Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perkembangan situasi ini.

Istana menegaskan, proses hukum terhadap perorangan tidak boleh menghambat pelayanan publik.

3. Istana Sebut Persoalan Serius, Berpotensi Mengarah pada Makar

Mensesneg menegaskan, dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pemerintah, bukan vonis hukum. Pembuktian atas dugaan tersebut tetap berada pada proses penyidikan dan peradilan.

4. Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka?

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Salah satunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Selain Listyo, tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Diketahui, Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya disebut ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri, Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN