Dari Sambo hingga LIMS: 5 Tahun 8 Bulan Listyo Sigit dan Jejak Kontroversi di Era Kepemimpinannya

Ilustrasi, rekam Sistyo Sigit jejak 2021-2026. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID (4/11/2026) — Nama Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kini tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Sebelum kasus ini muncul, masa kepemimpinannya sebagai Kapolri selama lebih dari lima tahun telah diwarnai sejumlah kasus kontroversial yang menyita perhatian publik.
Listyo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021, setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Jabatannya berlanjut hingga era Presiden Prabowo Subianto, dan berakhir pada 1 Oktober 2026, ketika ia diberhentikan dengan hormat dan ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Total, ia menjabat selama 5 tahun 8 bulan 4 hari. Ia tercatat sebagai salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang di era Reformasi. Dan pada 4 November 2026, Presiden Prabowo memberhentikannya dari jabatan KSP setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut Rekam Jejak Selama jadi Kapolri:
1. Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo — 2022
Kasus terjadi pada 8 Juli 2022. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam proses penyidikan, Sambo terbukti berupaya merekayasa kematian korban seolah-olah akibat baku tembak dan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati. Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung melalui kasasi mengubah hukuman itu menjadi penjara seumur hidup.
2. Tragedi Kanjuruhan — 1 Oktober 2022
Tragedi terjadi seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sedikitnya 135 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang atau ringan setelah tembakan gas air mata aparat keamanan.
Tragedi bermula ketika suporter tuan rumah turun ke lapangan sebagai bentuk protes. Aparat kemudian menggunakan gas air mata. Gas tersebut menyebar ke tribun dan memicu kepanikan serta desak-desakan saat suporter mencari jalan keluar.
Proses hukumnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Lima orang sudah diproses dan divonis di pengadilan. Satu anggota TNI, Serda Tofan Baihaqi Widodo, dijatuhi hukuman empat bulan penjara di Pengadilan Militer karena melakukan penganiayaan saat tragedi tersebut.
Komnas HAM menilai penggunaan gas air mata sebagai penggunaan kekuatan berlebihan dan menyimpulkan tragedi tersebut sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
3. Kematian Afif Maulana dan Gamma Rizkynata Oktafandy — 2024
Pada 2024, Polri kembali disorot atas dua kasus kematian anak di bawah umur.
Afif Maulana, 13 tahun, ditemukan meninggal dunia di Sungai Batang Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Polisi menyatakan Afif meninggal setelah terjun dari jembatan saat berupaya melarikan diri dari pembubaran aksi tawuran.
Keluarga dan LBH Padang menyebut terdapat luka lebam pada jenazah Afif dan menduga ada kekerasan sebelum kematian. Polda Sumatera Barat kemudian menghentikan penyelidikan pada 31 Desember 2024 dengan kesimpulan kematian bukan disebabkan penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras saat terjatuh. Keluarga dan LBH Padang menyatakan keberatan atas penghentian tersebut.
Sementara itu, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 tahun, siswa SMKN 4 Semarang, tewas ditembak anggota polisi Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024 saat melintas dengan sepeda motor.
Polrestabes Semarang semula menyebut Gamma tewas saat pembubaran tawuran antargeng. Namun, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kabid Propam Polda Jawa Tengah menyatakan penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025 menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Aipda Robig juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
4. Kasus Agustus Kelabu — Agustus 2025
Pada 28 Agustus 2025, pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, 21 tahun, tewas setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta Pusat saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kematian Affan memicu gelombang protes yang lebih besar di berbagai daerah. Komisi Pencari Fakta (KPF) yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil mencatat 13 warga sipil meninggal dunia selama gelombang protes tersebut. Angka tersebut merupakan klaim KPF dan belum menjadi angka resmi pemerintah.
Saat itu, seruan agar Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri menggema di ruang publik dan ruang digital.
5. Perkara Jampidsus Febrie Adriansyah — Juli 2026
Pada Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan meliputi tiga perkara: dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Pada 7 Oktober 2026, jaksa membacakan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya. Febrie membantah dakwaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
6. Penolakan Polri di Bawah Kementerian — 26 Januari 2026
Pada rapat kerja Komisi III DPR RI, 26 Januari 2026, Listyo secara tegas menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Ia menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden adalah yang paling ideal agar dapat bergerak lincah tanpa hambatan birokrasi.
Dalam rapat itu, ia juga menolak tawaran menjadi Menteri Kepolisian. Kalimat lengkapnya: “Kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.”
Dari Puncak Jabatan hingga Tersangka Dugaan Sadapan
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Listyo Sigit belum memberikan keterangan resmi.
Status tersangka bukan bukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.(Tirto/Antara/CNN Indonesia/Bareskrim Polri/Komnas HAM/Amnesty International Indonesia/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Sadapan Ilegal Itu Bukan Sekadar Salah Prosedur, Istana Sebut Bahaya Bagi Kedaulatan Negara










































