Sadapan Ilegal Itu Bukan Sekadar Salah Prosedur, Istana Sebut Bahaya Bagi Kedaulatan Negara

Ilustrasi, dugaan penyadapan menggambarkan motif yang masih misterius. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID (4/11/2026) — Hingga kini, Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Padahal, daftar sasarannya bukan hanya Kepala Negara, melainkan juga para menteri, pimpinan partai politik, tokoh ormas, hingga pengusaha.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik menunggu hasil penyidikan Polri.
"Belum, belum. Secara lengkap dan detail, kami tunggu dari proses penyidikan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, Istana juga belum mengetahui siapa dalang di balik penyadapan itu, siapa penerima hasil sadapannya, dan apa isi percakapan yang direkam. Termasuk, apakah Wakil Presiden dan dirinya juga menjadi target.
"Secara detail belum, karena itu masih proses yang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada media dan masyarakat," katanya.
Meski motifnya masih gelap, Prasetyo menilai perbuatannya sangat serius. Percakapan pimpinan negara, menurut dia, memuat informasi sensitif yang jika bocor dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ banyak informasi yang tentu sangat sensitif," ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena mekanisme penyadapan sudah diatur undang-undang, dan kasus ini diduga dilakukan oknum tertentu.
Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka?
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mereka adalah:
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — mantan Kapolri, kini Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution — Kepala Divisi Hukum Polri
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri
Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bagaimana Modusnya?
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga berlangsung pada 2025—2026 tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa Laporan Polisi.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum," kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Untuk menghilangkan jejak, berkas hasil sadapan pada sistem LIMS diduga dihapus sekitar Oktober 2026.
Sasarannya, menurut Asep, meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan 1 saksi lain berinisial SU. Barang bukti yang disita antara lain 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Polri: Ini Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, penyadapan itu murni perbuatan oknum, bukan kebijakan Polri.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegasnya.
Ia mengingatkan, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur ketat bahwa penyadapan wajib menjamin perlindungan HAM, legalitas, dan hanya untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
Prabowo Sudah Tahu, Pemerintah Bantah Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan Presiden Prabowo sudah menerima laporan dari Kapolri.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan," ujar Yusril.
Namun, Yusril memastikan kasus ini tidak mengarah ke makar. Pasal yang digunakan sejauh ini hanya pasal penyadapan dan intersepsi dalam KUHP dan UU ITE.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," katanya.
Pemerintah bersama BSSN dan Kemenko Polkam akan mengevaluasi seluruh prosedur penggunaan alat sadap di lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN, agar tidak disalahgunakan. Evaluasi jabatan di KSP juga akan dilakukan bertahap.
DPR Minta Transparan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Bareskrim dan meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya. (Antara/CNN/hm02)











































