Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

BPJS Kesehatan: Peserta PPU Bisa Tanggung Istri atau Suami dan Tiga Anak

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 17.53 WIB
bpjs_kesehatan_peserta_ppu_bisa_tanggung_istri_atau_suami_dan_tiga_anak_

BPJS Kesehatan Cabang Medan. (foto: berry/mistar)

Medan, MISTAR.ID - BPJS Kesehatan Cabang Medan menjelaskan sejumlah manfaat yang diperoleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Salah satunya, memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan peserta yang terdaftar dalam segmen PPU dapat menanggung satu orang istri atau suami serta maksimal tiga orang anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila peserta menjadi segmen PPU, maka dapat menanggung satu orang istri/suami dan tiga orang anak dapat dialihkan menjadi tanggungan PPU sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Yasmine menjelaskan, anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat dialihkan menjadi tanggungan peserta PPU apabila memenuhi persyaratan.

Untuk melakukan perubahan jenis kepesertaan tersebut, peserta dapat mengajukan permohonan melalui PIC atau penanggung jawab di satuan kerja masing-masing maupun melalui kanal administrasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

“Pertama, peserta bisa melakukan perubahan jenis kepesertaan melalui kanal tatap muka, dengan pilihan Kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, ataupun BPJS Keliling,” katanya.

Selain layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi tanpa tatap muka melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.

Yasmine menyebutkan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengajukan perubahan kepesertaan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) bagi pekerja PNS/TNI/Polri, serta slip gaji bagi pegawai PNS/TNI/Polri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN