Dugaan Calo Pajak di Samsat Kotapinang, Warga Keluhkan Biaya hingga Rp300 Ribu

Kantor Bersama Samsat Kotapinang. (Foto: Istimewa/Mistar).
Labusel, MISTAR.ID – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dengan adanya biaya tambahan di luar ketentuan mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas di lingkungan UPTD Samsat Kotapinang yang disebut-sebut memiliki jaringan untuk membantu pengurusan pajak kendaraan secara instan.
Sejumlah warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan bahkan disebut tidak lagi mengisi berkas dan mengantre melalui loket pelayanan. Mereka justru langsung menemui oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan di lingkungan Samsat Kotapinang.
Beberapa warga mengaku terpaksa menggunakan jasa tersebut agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan tidak dipersulit dengan alasan kekurangan atau ketidaklengkapan berkas.
"Kalau mengurus sendiri, prosesnya berbelit-belit. Begitu kita masukkan berkas ke loket, pasti ada saja yang kurang atau salah. Belum lagi harus mengantre lama menunggu berkas diproses. Padahal masyarakat datang hendak membayarkan kewajibannya kepada negara, seharusnya semua dipermudah. Tetapi kalau lewat mereka, urusan bisa dibuat gampang dan cepat," ungkap salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik tersebut tidak hanya memicu pembengkakan biaya di luar ketentuan yang tercantum dalam Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), tetapi juga dikhawatirkan menghambat pelayanan bagi wajib pajak yang memilih mengikuti prosedur resmi tanpa menggunakan jasa perantara.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-30 November 2026. Program tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat berharap UPTD Samsat Kotapinang bersama jajaran Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan segera menindaklanjuti dugaan praktik percaloan tersebut. Mereka meminta agar oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi diberikan sanksi tegas.
"Kami berharap praktik seperti ini mendapat tindakan tegas dari jajaran Dinas Pendapatan Pemprov Sumut maupun Satlantas Polres Labusel. Jangan jadikan masyarakat sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Kotapinang.
Sementara itu, Kepala Kantor Bersama UPTD PPD Samsat Kotapinang, Saiful Bahri, yang dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026), mengatakan pihaknya tidak membenarkan praktik percaloan. Ia bahkan menyebut akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan apabila ada petugas di jajarannya yang terbukti menjadi calo.
"Kalau dari kami, itu tidak dibenarkan. Jika kedapatan, akan dilakukan pemecatan. Kalau dari oknum pihak kepolisian, itu bukan wewenang kami," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
848 Wajib Pajak di Toba Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Tunggakan Rp432,8 Juta Terbayar










































