Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

848 Wajib Pajak di Toba Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2, Tunggakan Rp432,8 Juta Terbayar

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 17.00 WIB
848_wajib_pajak_di_toba_manfaatkan_penghapusan_denda_pbbp2_tunggakan_rp4328_juta_terbayar

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba, Harlen Simarmata. (Foto: Nimrot/Mistar)

Toba, MISTAR.ID (4/11/2026) – Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 848 wajib pajak yang telah memanfaatkan program pembebasan denda administratif dan menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, selama program tersebut berlangsung, sebanyak 848 wajib pajak membayar tunggakan PBB dengan total penerimaan sebesar Rp432.827.848.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata Harlen Simarmata, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menerapkan program Pembebasan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026. Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Capaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

"Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," ucapnya.

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administratif PBB-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

"Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu," ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN