UPT Samsat Balige dan Polres Toba Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Saat dilakukan sosialisasi tunggakan PKB di Jalinsum Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
UPT Samsat Balige dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba bekerja sama dengan Polres Toba melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan roda dua hingga roda empat agar segera membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kanit Regident Polres Toba, Ipda Rikardo Silaban, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara rutin sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
"Setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatra kami hentikan. Setelah memeriksa STNK, pengendara diimbau agar segera membayar tunggakan PKB karena saat ini sedang berlangsung program pemutihan," ujar Rikardo, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan bersama UPT Samsat Balige dan Bappenda Toba tersebut hanya sebatas mengimbau masyarakat untuk taat pajak tanpa melakukan tindakan penilangan.
"Setelah menjelaskan peruntukan pajak yang dibayarkan nantinya, pihak kepolisian tidak melakukan penilangan terhadap pengemudi," tegasnya.
Menurut Rikardo, UPT Samsat Balige dan Bappenda Toba memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang menunggak PKB agar segera mengurus pajak yang telah mati atau belum diperpanjang.
Sementara pihak UPT Samsat Balige dan Bappenda Toba belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut ketika dimintai penjelasan oleh wartawan Mistar. Mereka menyampaikan bahwa jawaban resmi hanya dapat diberikan oleh pimpinan.
Wartawan Mistar yang mencoba mencari informasi lebih detail ke kantor UPT Samsat Balige mengenai teknis sosialisasi dan syarat pemutihan PKB, mendapat jawaban agar kembali pada keesokan siang untuk memperoleh penjelasan resmi.
BERITA TERPOPULER























