Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mensesneg: Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Masuk Kategori Makar

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 11.15 WIB
mensesneg_penyadapan_presiden_prabowo_oleh_eks_kapolri_masuk_kategori_makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Sekretariat Negara)

Jakarta, MISTAR.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), dilansir dari Kompas.com.

Ia menilai penyadapan ilegal tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan kepala negara dan pejabat pemerintahan.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho," katanya.

Prasetyo mengaku tidak memahami tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, informasi yang dimiliki kepala negara dan pimpinan pemerintahan bersifat sensitif sehingga jika disalahgunakan dapat mengancam kepentingan serta kedaulatan negara.

"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tuturnya.

Eks Kapolri dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, tiga pejabat Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada periode 2025-2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah masuk ke sistem tersebut, nomor-nomor telepon itu disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujar Asep.

Menurut Asep, petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Setelah melakukan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

"Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Modus yang digunakan diduga berupa perintah penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus catatan aktivitas atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut. (kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN