Ricuh di Sidang Jokowi vs Dokter Tifa: Hakim Usir Pengacara Usai Potong Jokowi Baca Bukti X

Majelis hakim mengusir kuasa hukum Dokter Tifa dari ruang sidang dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).(Foto: KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
Jakarta, MISTAR.ID (5/11/2026) — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kericuhan terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diminta membacakan bukti unggahan dari akun X milik Dokter Tifa. Majelis hakim sampai mempersilakan kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang karena berulang kali melakukan interupsi sebagaimana dilansir KOMPAS.com, Kamis (5/11/2026).
Awalnya, Jokowi membacakan unggahan akun X @DokterTifa pada 29 Maret 2025 yang mempersoalkan ijazah Jokowi dan menyeret nama Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum,” kata Jokowi membacakan unggahan tersebut.
Sebelum pembacaan selesai, kuasa hukum Dokter Tifa memotong dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan asal-usul bukti yang dibacakan.
“Yang Mulia, maaf Yang Mulia. Saya tidak memotong, cuma saya bertanya, bukti-bukti ini apa bukti yang dibawa oleh yang bersangkutan? Kami tidak melihat yang bersangkutan menyerahkan barang bukti,” kata kuasa hukum tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, akun X Dokter Tifa saat ini berstatus privat. Karena itu, jaksa menggunakan tangkapan layar yang telah diuji Laboratorium Digital Forensik (LDF) Polda Metro Jaya. Bukti itu ditampilkan melalui layar televisi di ruang sidang.
Kuasa hukum Dokter Tifa menolak bukti tersebut karena menilai tidak pernah diserahkan sejak awal.
“Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti,” ujarnya.
Jaksa Tri Yanti Merlyn yang merasa terus diinterupsi merespons bahwa hak advokat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik. Jaksa meminta keberatan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Melihat sidang semakin tidak kondusif, hakim ketua meminta advokat tersebut meninggalkan ruang sidang jika tetap tidak menerima jalannya persidangan.
“Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan,” ucap hakim ketua.
Namun, advokat tersebut tetap menolak keluar. Ia justru meminta persidangan dijeda untuk salat Magrib. Sidang kemudian diskors selama 30 menit.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 2 Juli 2026, JPU menyebut ada 28 unggahan media sosial yang dilihat Jokowi. Dari jumlah itu, lima unggahan dinilai menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
Salah satunya mempersoalkan sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Jaksa menyebut, akibat perbuatan terdakwa, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, merasa dihina dan direndahkan, bahkan ada pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.
Padahal, dalam dakwaan disebutkan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. UGM juga menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo. Pihak kampus telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua subsider, jaksa mendakwanya dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Divonis 1 Tahun Penjara, Sumantri dan Anak Ajukan Banding dalam Kasus Perusakan EkskavatorBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER









































