KPK Belum Ungkap Aliran Uang Rp106,3 Miliar Kasus Suap HGB Summarecon

KPK lakukan penggeledahan di kantor Summarecon (Foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap secara rinci aliran uang Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyebut penyidik masih menganalisis sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satu petunjuk ditemukan saat penyidik menggeledah rumah tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail mengenai temuan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut.
"Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Bukti Aliran Uang Masih Dianalisis
Budi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Karena itu, KPK belum menentukan atau menjelaskan posisi Lampri berdasarkan petunjuk aliran dana tersebut.
"Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan," ujar Budi.
Dalam penggeledahan rumah Lampri di wilayah Bekasi, penyidik sebelumnya menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.
KPK selanjutnya akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
KPK Akan Konfirmasi Barang Bukti
Menurut Budi, proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak terkait untuk menjelaskan informasi yang ditemukan dalam dokumen maupun perangkat elektronik.
"Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan," jelasnya.
Dengan demikian, KPK belum menyampaikan secara terbuka siapa saja yang diduga menerima ataupun memberikan uang dalam aliran dana tersebut. Informasi mengenai aliran dana masih menunggu hasil analisis dan pemeriksaan lanjutan.
Rp106,3 Miliar Disita dalam OTT
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
KPK menyebut nilai sitaan tersebut menjadi salah satu jumlah uang terbesar yang diamankan dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antikorupsi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik entitas Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus berlangsung.
Selain menyita uang, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Lampri, serta kantor Summarecon. Pada Senin (21/9/2026), KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari barang bukti tambahan.
Hingga kini, KPK masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027 Tanpa TesBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































