KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Suasana Dijaga Ketat Sekuriti

Suasana terbaru kantor Summarecon Bogor saat digeledah KPK. (Foto: detikcom)
Bogor, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026.
Suasana di sekitar kantor terpantau relatif normal. Akses menuju area kantor yang berada di kawasan perumahan Summarecon Bogor dijaga sejumlah petugas sekuriti dan tampak melakukan pemeriksaan terhadap orang yang hendak masuk ke area kantor. Sementara aktivitas warga dan kegiatan di sekitar lokasi juga masih berlangsung seperti biasa.
KPK Lanjutkan Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan ke kantor PT Summarecon Bogor.
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya beberapa ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB serta bukti yang berkaitan dengan pemblokiran tanah di wilayah Bogor.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN maupun pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menyebut penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara.
Summarecon Sampaikan Penjelasan
PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi perusahaan. Manajemen menyatakan sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan milik entitas anak perseroan.
Perusahaan menjelaskan SHGB tersebut masih dalam proses pemecahan dan hingga saat ini belum mengalami perubahan status hukum karena proses pengurusannya masih berlangsung.
Summarecon juga menyatakan proses permintaan keterangan awal oleh KPK masih berjalan. Menurut perusahaan, sejauh ini proses pemeriksaan tersebut belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.
PREVIOUS ARTICLE
Suahasil Nazara Beri Arahan ke Pejabat Pajak dan Bea CukaiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































