Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit Binjai, Tiga Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 21.33 WIB
korupsi_proyek_jalan_dbh_sawit_binjai_tiga_terdakwa_divonis_16_bulan_penjara

Terdakwa Ridho Indah Purnama, Sony Faty Putra Zebua, dan Try Suharto Derajat saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (22/6/2026) - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2024–2025 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai dihukum 16 bulan penjara.

Ketiga terdakwa di antaranya Ridho Indah Purnama selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUTR Binjai, Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku Wakil Direktur CV Bella Jaya Lestari sebagai rekanan.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M. Nazir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (22/6/2026) petang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho Indah Purnama, Sony Faty Putra Zebua, dan Try Suharto Derajat dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun empat bulan (16 bulan),” ucap Nazir di hadapan para terdakwa.

Hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hakim tidak membebankan para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Sebab, kata Nazir, belum ada kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tentang pemalsuan dokumen, yakni Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yaitu pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang melakukan atau turut serta secara melawan hukum memalsukan atau menghilangkan buku atau daftar terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Binjai yang bersumber dari DBH sawit Tahun Anggaran 2024,” ucap Nazir.

Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai masih memiliki hak untuk menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun kasus ini bermula dari 12 proyek pembangunan jalan yang bersumber dari DBH sawit Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan selesai 100 persen. Namun, pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Di sisi lain, hasil pekerjaan rekanan hingga perkara ini bergulir ke persidangan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Dua dari 12 paket pekerjaan yang seolah telah selesai dikerjakan kemudian disetujui Ridho untuk dibayarkan kepada rekanan, meski pekerjaan tersebut diduga bersifat fiktif. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN