Wanita yang Gelapkan Uang Perusahaan di Medan untuk Bayar Pinjol Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa Cindy saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Cindy dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan setelah menggelapkan uang CV TIO hingga mencapai Rp2 miliar untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya pengobatan ibunya yang sakit.
Perbuatan wanita asal Jalan Terendam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area itu, telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cindy oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU Rizkie Andriani Harahap dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026) sore.
Atas tuntutan tersebut, Cindy diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Eliyurita untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (30/6/2026) mendatang.
Cindy diketahui melakukan penggelapan pada November 2024 hingga Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO.
Wanita berusia 29 tahun itu menggelapkan uang CV TIO yang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, serta setoran uang parkir Gedung Selecta. Dia nekat menilap uang tersebut dan tidak menyerahkan kepada Direktur CV TIO.
Berdasarkan hasil audit internal CV TIO, ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Sehingga, CV Tio mengalami kerugian Rp2 miliar.
PREVIOUS ARTICLE
Debit Air Sungai Bahorok Sempat Naik Saat Diguyur Hujan Deras
























