Serapan Anggaran PKPCKTR Medan Rendah, Inspektorat Beri Waktu Enam Bulan Berbenah

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi. (Foto: BKPSDM Kota Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Inspektorat Kota Medan memberikan waktu enam bulan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk membenahi kinerja setelah serapan anggaran dinas tersebut dinilai masih rendah hingga memasuki Triwulan III.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan teguran berupa evaluasi kinerja kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, agar lebih baik lagi dalam mengelola dan merealisasikan anggaran yang ada.
"Jadi OPD ini kan tugasnya mengeksekusi apa yang menjadi atensi Wali Kota berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dan kita lihat memang serapan anggarannya rendah memasuki Triwulan III, sehingga perlu dievaluasi kinerjanya," ucap Erfin saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (7/8/2026).
Erfin mengatakan, pihaknya memberikan waktu enam bulan ke depan kepada Dinas PKPCKTR untuk merealisasikan seluruh program dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
"Jika Dinas PKPCKTR tidak berbenah dan tetap begini-begini saja, tentu bisa berdampak pada evaluasi jabatan. Bisa dibilang ini merupakan warning keras juga terhadap Dinas PKPCKTR Kota Medan," tegasnya.
Tak hanya Dinas PKPCKTR, Erfin memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menjadi perhatian pihaknya agar bekerja sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
"Kalau memang salah pasti kita tegur tanpa terkecuali. Semua OPD tetap kita pantau. Masyarakat yang merasa ada informasi soal kesalahan maupun ketidaksesuaian juga bisa melapor ke Inspektorat Kota Medan, pasti kita tindak lanjuti," pungkas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






















