Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Labusel, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

SRT dan RH. (foto: Polres Labusel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan seorang perempuan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan 1,66 gram bruto diduga sabu dari RH alias Roni, 29 tahun, serta 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari SRT alias Atin, 45 tahun.
Kasus pertama diungkap di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara kasus kedua terungkap sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam putih yang berada di tangan kanan RH. Di dalamnya terdapat dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kosong.
Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih serta uang tunai Rp200 ribu dari kantong celana bagian belakang. Dalam pemeriksaan awal, RH alias Roni mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Ekstasi
Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labusel mengungkap kasus dugaan peredaran pil ekstasi di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang perempuan di salah satu kafe di kawasan Sidodadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin, warga Dusun II, Desa Sidodadi. Saat digledah, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan SRT.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu. Berdasarkan pemeriksaan awal, SRT alias Atin mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Sujono mengatakan, dua pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi keluarga serta generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.





















