Tiga Kepling Terjerat Kasus Narkoba, Pemko Medan Diminta Revisi Perda

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. (Foto: Humas DPRD Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Komisi I DPRD Medan mendesak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) segera direvisi.
Desakan tersebut dilayangkan buntut dari banyaknya kepling di Kota Medan terjerat kasus narkoba sepanjang 2026. Sedikitnya, tiga kepling ditangkap pihak kepolisian.
Ketiga kepling tersebut antara lain inisial MF, kepling di Kecamatan Medan Barat. MF ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulo Brayan Kota. Kemudian AR, kepling di Kecamatan Medan Polonia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 lalu di Jalan Starban.
Terbaru FAP, kepling wanita di Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 lalu di Jalan Brigjend Katamso. Mereka diduga bukan sekadar pengguna narkoba, tetapi ada juga yang berperan dalam peredaran barang haram tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan kepling.
Menurut Syaiful, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut ialah persyaratan calon kepling wajib bebas narkoba dengan dibuktikan melalui tes urine sebelum pengangkatan.
"Kita mendesak Pemko Medan supaya segera merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi kepling harus bebas narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Mistar, Minggu (6/9/2026).
Perda Kepling saat ini, kata Syaiful, belum mencantumkan secara tegas persyaratan bebas narkoba bagi calon kepling. Padahal, kepling merupakan posisi yang sangat strategis karena langsung berhubungan dengan masyarakat dan menjadi unsur pemerintahan paling dekat dengan warga.
Syaiful yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan itu menyebut, kepling harusnya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret praktik penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Ini kasus sangat serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru. Ini tentu mencoreng muruah Kota Medan," ucapnya.
Karenanya, sambung Syaiful, persyaratan bebas narkoba harus menjadi syarat wajib dan tidak boleh ada toleransi atau sekadar formalitas dalam setiap proses rekrutmen maupun pengangkatan kepling.
Ia mendorong setiap calon kepling agar menjalani pemeriksaan/tes narkoba yang dilakukan melalui mekanisme sah. Selain pada tahap seleksi, pemeriksaan berkala juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur di tingkat lingkungan.
"Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat mengedarkan narkoba. Rekrutmen kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak," tutur Syaiful.
Berdasarkan data Pemko Medan, sebanyak 2.001 kepling tersebar di 152 kelurahan di Kota Medan pada 21 kecamatan dengan luas wilayah Medan mencapai sekitar 26.510 hektare.
Dengan angka sebaran kepling tersebut, menurut dia, diperlukan sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat. Bukan hanya persoalan narkoba, sejumlah persoalan lain terkait kepling juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat, termasuk proses pengangkatan dan periodisasi jabatan.
PREVIOUS ARTICLE
Sosialisasi Perda Dimas Sofani: Warga Tanjung Sari Minta CKG Digelar Usai Senam Lansia





















