Proyek Gedung Imigrasi Asahan Abaikan Keselamatan Kerja

Aktivitas pekerjaan proyek pembangunan Kantor Imigrasi di Asahan tanpa K3. (foto: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Pembangunan kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan di Kisaran dengan nilai anggaran Rp89 miliar lebih diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi itu sebagaimana pengamatan wartawan di lapangan, Rabu (16/9/2026).
Kontraktor pekerja penyedia proyek PT Lestari Nauli Jaya yang jadi penyelenggara aktivitas pekerjaan konstruksi mengabaikan risiko keselamatan kerja mulai dari pekerjaan di ketinggian, penggunaan peralatan kerja K3 seperti helm, sepatu, rompi, hingga aktivitas perlindungan penggunaan alat berat.
Lembaga kontrol sosial penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di Asahan, Barisan Muda Karya Peduli Bangsa melalui ketuanya Riza Nurmansyah Tanjung mempertanyakan bagaimana mungkin prosedur dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memenangkan perusahaan kontraktor tersebut sementara di lapangan sejumlah pekerja tidak dimodali keselamatan K3.
"Padahal dokumen K3 penting untuk dilakukan pada proses berjalannya tender. Sebagaimana Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 yang mengatur tentang dokumen rencana keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi," ujarnya.
Apabila prosedur keselamatan tidak tersedia atau tidak diterapkan, risiko kecelakaan kerja dapat meningkat. Karena itu, penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.
"Dalam proyek pembangunan kantor Imigrasi di Asahan ini, perhatian publik melihat sejauh mana kontraktor maupun pihak terkait memastikan aspek keselamatan pekerja benar-benar dijalankan di lapangan," kata Riza.
Selain persoalan SOP, keberadaan alat pelindung diri (APD) dan pengawasan terhadap penggunaannya juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan. Pekerja konstruksi idealnya tidak hanya diberikan perlengkapan keselamatan, tetapi juga mendapatkan arahan dan pengawasan agar perlengkapan tersebut digunakan sesuai ketentuan.
"Kami meminta PPK Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan untuk meninjau langsung kondisi nyata proyek di lapangan. Jika berdasarkan informasi ini terbukti tidak ada K3 di sana maka proses pekerjaannya bisa dievaluasi bahkan dihentikan," ucap Riza.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pelaksana kegiatan proyek tersebut. Wartawan mengkonfirmasi hal ini ke lokasi proyek, namun tak menemukan pengawas pelaksana kegiatan.









































