Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57.600/kg, 25 dari 27 Merek Tak Memenuhi Standar

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 16.30 WIB
beras_fortifikasi_dijual_hingga_rp57600kg_25_dari_27_merek_tak_memenuhi_standar

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman. (foto:kementan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (16/9/2026) — Harga beras fortifikasi ditemukan mencapai Rp57.000 per kilogram, jauh di atas kisaran Rp13.000-Rp13.500 yang disebut pemerintah. Di saat yang sama, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan 25 dari 27 produk yang diperiksa tidak memenuhi standar kandungan fortifikasi sesuai label.

Temuan ini membuat beras kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena persoalan harga, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk yang justru ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi kelompok rentan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat.

Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp57 Ribu

Amran mengungkapkan salah satu produk beras fortifikasi ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, menurut perhitungan pemerintah, harga wajar beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.

Selisihnya mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Namun, angka tersebut merupakan estimasi dan masih dalam pendalaman bersama aparat penegak hukum.

25 Merek Beras Diduga Tak Sesuai Standar

Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian melibatkan sejumlah laboratorium, termasuk Laboratorium IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasilnya, pemerintah menyebut 25 merek tidak memenuhi kandungan dan mutu yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun ke-25 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah kemudian mengambil langkah penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum sesuai ketentuan.

Beras Fortifikasi Bukan Sekadar Beras Mahal

Beras fortifikasi memiliki tujuan khusus. Produk ini dirancang untuk memberikan tambahan zat gizi mikro dan ditujukan antara lain bagi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, balita, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Amran menegaskan beras fortifikasi bukan pengganti beras premium. Pemerintah menilai penjualan dengan harga tinggi dan klaim kandungan yang tidak sesuai dapat membuat produk tersebut melenceng dari tujuan awalnya.

Karena itu, persoalan beras fortifikasi bukan semata soal konsumen membayar lebih mahal. Ada persoalan mutu, kandungan gizi, pelabelan, dan ketepatan sasaran yang ikut dipertaruhkan.

Konsumen Perlu Lebih Cermat Beli Beras

Temuan 25 merek tersebut menjadi pengingat agar konsumen tidak hanya melihat harga atau klaim manfaat pada kemasan.

Untuk beras fortifikasi, informasi pada label menjadi penting karena konsumen membeli produk dengan harapan memperoleh tambahan kandungan gizi sesuai klaim.

Pemerintah saat ini menindaklanjuti produk yang dinyatakan tidak memenuhi standar tersebut. Konsumen juga perlu memastikan beras yang dibeli memiliki informasi produk dan izin edar yang sesuai serta tidak langsung menganggap harga tinggi sebagai jaminan kualitas.

Kasus ini masih dalam proses penanganan. Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap mutu dan harga beras akan diperketat agar konsumen tidak dirugikan.

(antara/suara/bapanas/*/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN