Polres Pematangsiantar Tangkap Lima Tersangka Narkoba, Sita 139 Paket Sabu dan Ganja

Polres Pematangsiantar tangkap lima tersangka narkoba. (Foto: Dok. Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap lima tersangka kasus peredaran narkoba lintas wilayah pada Rabu (27/5/2026). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 139 paket sabu siap edar dengan berat bruto 78,76 gram dan satu paket ganja seberat 5,62 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika.
Berdasarkan informasi itu, petugas menangkap tersangka TJPP, 44 tahun, warga Jalan Tentram Ujung, Kelurahan Suka Dame, saat berada di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
"Saat disergap, tersangka TJPP sempat mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan barang bukti dari tangan kirinya ke aspal. Namun, petugas berhasil mengamankan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi dua paket sabu serta satu unit handphone," ujar AKP Irwanta Sembiring kepada Mistar, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, TJPP mengaku masih menyimpan pasokan sabu lainnya melalui tersangka JPM, 38 tahun, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JPM. Dari lokasi penyimpanan yang berada di bawah tumpukan bambu di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, polisi menemukan satu kotak ponsel Realme berisi 89 paket sabu, satu plastik warna hijau muda berisi 48 paket sabu, satu timbangan digital warna hitam, serta dua bungkus plastik klip kosong.
Pengembangan kasus berlanjut setelah JPM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PP, 35 tahun.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka sekaligus, yakni PP, 35 tahun, JS, 36 tahun, warga Jalan Musyawarah, dan AA, 28 tahun, warga Jalan Siabal-abal.
Dari penggeledahan awal, petugas menyita sejumlah alat komunikasi berupa iPhone 15, Oppo A6, dan beberapa unit handphone lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat.
"Di kamar lantai dua milik tersangka TJPP, tim kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket ganja yang dibungkus kertas putih di atas karpet," kata Irwanta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PP mengaku memperoleh ratusan paket sabu tersebut dari seorang pemasok yang berada di Kota Tanjung Balai. Namun upaya pengembangan ke pemasok tersebut belum membuahkan hasil karena nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Meski demikian, polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut hingga ke tingkat pemasok.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti berupa 139 paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, dan sejumlah handphone telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang berani melapor. Polres Pematangsiantar berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di kota ini," tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Nenek Penjual Bakso Bakar di Belawan Jadi Korban Begal, Modal Dagangan Rp1,5 Juta Raib



















