Friday, June 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Dua Timbangan Kios, Pemuda di Siantar Utara Ditangkap Warga

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 15.55
AN
AS
curi_dua_timbangan_kios_pemuda_di_siantar_utara_ditangkap_warga

Pelaku pencurian diamankan Polsek Siantar Utara. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial AH, 22 tahun, ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri dua unit timbangan duduk dari sebuah kios di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB. Korban sekaligus pemilik kios, PR, 41 tahun, baru menyadari barang miliknya raib setelah terbangun dari tidurnya.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kiosnya. "Sekira pukul 23.00 WIB, pelapor terbangun dan melihat pintu kiosnya sudah terbuka. Dua unit timbangan duduk warna hijau kapasitas 30 kg merek Nonda yang berada di dalam kios sudah hilang," ujar AKP Jahrona kepada Mistar, Jumat (12/6/2026).

Tak berselang lama, seorang saksi berinisial MRS, 25 tahun, mendatangi korban dan mengabarkan bahwa terduga pelaku AH telah diamankan warga bersama barang bukti. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000.

Malam itu juga, korban bersama saksi langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara. Kanit Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk, bersama Tim Opsnal bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi petugas, AH mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia mengincar kios korban dan memarkirkan sepeda motor miliknya, Suzuki Skywave dengan nomor polisi BK 6520 WAL, tidak jauh dari lokasi kejadian. Rencananya, timbangan hasil curian akan diangkut menggunakan motor tersebut.

Menindaklanjuti pengakuan pelaku, pada Kamis (11/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, personel Satreskrim Polsek Siantar Utara langsung menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti tambahan.

Korban yang keberatan langsung resmi membuat laporan pengaduan dengan nomor: LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru. AKP Jahrona Sinaga mengungkapkan bahwa AH ternyata juga merupakan pelaku pencurian dua buah besi milik korban lain berinisial REMH yang terjadi pada 20 Mei 2026 lalu. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan dengan nomor LP/B/45/V/2026.

Meskipun dalam kasus pencurian besi tersebut AH tidak ditahan karena masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Untuk kasus pencurian besi, kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring, sesuai nilai kerugian yang diatur dalam Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tegas AKP Jahrona.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian timbangan duduk yang baru dilakukannya, AH kini resmi mendekam di sel tahanan Polsek Siantar Utara.

"Terduga AH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tutup Kapolsek. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN