Kades Rugemuk Diaktifkan Usai Kembalikan Kerugian Negara, Kades Timbang Deli Diberhentikan

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, dalam Rakor Kecamatan Pantai Labu. (foto: Diskominfostan Deli Serdang)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi, setelah yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara.
Pengaktifan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.
Surat keputusan (SK) diserahkan langsung kepada Muliadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Pantai Labu yang dipimpin Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Rabu (16/9/2026).
Dalam rakor yang sama, Bupati menetapkan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera, melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026.
SK tersebut diserahkan kepada Camat Galang Dharma Bakti Harahap mewakili kepala desa.
Bupati menegaskan, pengaktifan kembali Muliadi disertai peringatan agar menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan.
“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” katanya.
Sementara itu, pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli berkaitan dengan persoalan pengelolaan pemerintahan desa, salah satunya tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun berturut-turut.
“Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” kata Bupati.
Ia meminta seluruh kepala desa bekerja sesuai aturan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (*)









































