UMK Langkat 2026 Akan Ditentukan Besok, Disnaker Pastikan Ada Kenaikan

Kepala dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat Drs. Rajanami (foto: istimewa/istimewa)
Langkat, MISTAR.ID
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Langkat tahun 2026 akan ditentukan pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Rajanami, menyampaikan bahwa rapat pembahasan UMK Langkat 2026 oleh Dewan Pengupahan Daerah akan digelar besok.
“Rencananya rapat Dewan Pengupahan Daerah terkait UMK 2026 akan dilaksanakan besok di aula Kantor Disnaker Langkat,” ujar Rajanami, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, besaran UMK Langkat 2026 dipastikan mengalami kenaikan, meski persentase kenaikannya belum dapat dipastikan.
“Kita upayakan UMK Langkat 2026 naik. Mudah-mudahan ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan,” katanya.
Sebagai informasi, besaran UMK Kabupaten Langkat pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.134.660.
PREVIOUS ARTICLE
40 Anak Ikuti Khitanan Massal AGPAI Batu Bara





















