Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Larangan Bus di Inti Siantar Mandek, Pemko: Itu Jalan Provinsi

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 15.52 WIB
larangan_bus_di_inti_siantar_mandek_pemko_itu_jalan_provinsi

Bus melintasi kawasan inti Kota Pematangsiantar. (foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Larangan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) melintasi kawasan inti Kota Pematangsiantar belum berjalan efektif meski telah diberlakukan sejak 15 Desember 2025.

Hingga kini, bus AKDP dan AKAP masih melintasi kawasan pusat kota. Sejumlah bus juga kerap berhenti atau ngetem di pinggir jalan, terutama di sekitar SPBU, yang disebut turut menyebabkan kemacetan.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum dapat mengambil tindakan sendiri terhadap bus yang melintas karena ruas jalan yang digunakan berstatus jalan provinsi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara terkait penertiban tersebut.

“Kami lagi koordinasi dengan Dishub Provinsi. Soalnya itu jalan provinsi, jadi kami minta petunjuk dari mereka. Kalau Dishub Provinsi mau kerja sama buat menertibkan, kami siap turun tangan. Intinya, kita tidak mau melangkahi kewenangan,” kata Lusamti kepada Mistar.id, Rabu (16/9/2026).

Menurut Lusamti, langkah penataan masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Sekarang ya tunggu dulu hasil koordinasinya. Kalau nanti memang diminta kerja sama, kami langsung turun tangan,” ujarnya.

Sementara koordinasi tersebut masih berlangsung, bus AKDP dan AKAP masih tetap melintasi kawasan inti Kota Pematangsiantar meski larangan telah diberlakukan sejak Desember 2025. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN