Terminal Tanjung Pinggir Sepi, Bus Dibebaskan Beroperasi di Tengah Kota

Bus lalu-lalang di inti Kota Pematangsiantar. (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sudah melarang bus AKDP dan AKAP masuk ke pusat kota sejak 15 Desember 2025, bus-bus besar masih saja hilir mudik tanpa hambatan. Larangan sekadar aturan di kertas, praktiknya mereka tetap berkeliaran bebas.
Berdasarkan pantauan Mistar, Rabu (16/9/2026), bus-bus silih berganti berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang, bahkan membuka loket di jalan-jalan utama Kota Pematangsiantar.
Jalan Pattimura salah satunya. Bus selalu ramai, sementara Terminal Tanjung Pinggir kosong melompong. Tak ada satu pun aktivitas bus di sana, lengang.
Loket-loket ilegal yang berdiri di pinggir jalan membuat macet terus-terusan. Warga geram, apalagi yang tinggal di sekitar Jalan Pattimura. Marga Sitorus, warga setempat, sudah lelah menghadapi situasi ini. Ia kesal melihat bus parkir sembarangan dan jual tiket di tepi jalan setiap hari.
“Terminal Tanjung Pinggir kan sudah ada, kenapa sopir nggak mau nunggu di sana. Jalanan ini jelas bukan tempat bus mangkal apalagi buka loket. Kalau terus dibiarkan, macet akan selalu menghantui,” katanya.
Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Bambang Joko Susilo, tidak menutup-nutupi kerumitan mengurus bus-bus tersebut. Sejak optimalisasi terminal digalakkan akhir tahun lalu bersama Forum Lalu Lintas, petugas sudah berulang kali melakukan penertiban. Tujuannya supaya bus masuk terminal, tapi tetap saja ada protes dari sopir maupun penumpang.
Menurut Bambang, penumpang keberatan harus naik angkutan kota lagi ke pusat kota setelah turun di terminal. Masalah tambah pelik gara-gara sopir angkot dan ojek online justru ambil untung sendiri. Ada saja yang tiba-tiba menaikkan tarif sesuka hati.
Tarif angkot dari Rp5.000 bisa naik jadi Rp10.000 atau bahkan Rp15.000. Sopir ojek online juga kerap mematikan aplikasi supaya bisa menagih tarif semaunya sendiri, jadinya sering terjadi cekcok.
Masalah lain pengawasan di lapangan masih longgar. Sering sekali bus baru masuk ke terminal kalau ada petugas. Begitu petugas lengah, mereka langsung tancap gas balik ke pusat kota, meski tanda larangan sudah jelas-jelas dipasang.
“Peraturan jelas, agen di tengah kota hanya boleh jadi tempat istirahat sopir atau bengkel. Tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di sana. Semua itu harus dilakukan di terminal,” kata Bambang.

Terminal Tanjung Pinggir sepi, tak ada aktivitas bus. (foto: abdi/mistar)
Ia meminta Pemko Pematangsiantar bertindak tegas. Semua izin operasional loket bus di pusat kota harus diperiksa ulang. Jangan sampai praktik liar dibiarkan berlarut-larut.
“Pemko mesti cek semua izin operasional bus yang buka loket di kota. Mereka betul-betul punya izin apa tidak, jangan tutup mata dengan pelanggaran,” ucapnya.
Bambang mencontohkan sistem penertiban di Medan. Di sana, loket perwakilan di kota tetap boleh ada, tapi semua bus wajib melapor, berangkat, dan datang lewat Terminal Amplas.
“Semoga Terminal Tanjung Pinggir bisa seperti itu juga. Kalau pun loket di kota mau tetap berdiri, buka juga perwakilannya di terminal. Jual tiket dan keberangkatan-penurunan penumpang wajib dari terminal. Jadi terminal hidup 24 jam tanpa perlu penjagaan ekstra di setiap simpang,” ucapnya.
Bambang juga mengakui, pengelola terminal hanya punya wewenang di dalam area terminal. Untuk mengatasi penumpukan armada dan kemacetan di pusat kota, pemkot dan instansi terkait harus turun tangan secara aktif dan bersama-sama.
PREVIOUS ARTICLE
Rumah RJ Sapangambei Manoktok Hitei di Siantar Terbengkalai Sejak Diresmikan Tahun 2022





































