Peserta JKN Bisa Cicil Tunggakan Iuran Lewat Program Rehab 3.0

Staf Bidang Komunikasi dan Sekretariat BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Arif. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya menunggak iuran kini bisa bernapas lega karena BPJS Kesehatan telah meluncurkan opsi pelunasan baru berupa Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 3.0 yang memberikan pola cicilan lebih fleksibel.
Program ini merupakan inovasi yang lahir dari masukan para peserta. Selama ini, banyak warga yang merasa kesulitan apabila harus membayar cicilan dalam jumlah besar setiap bulan.
Melalui program Rehab 3.0 yang telah berjalan sejak Juni 2026, cicilan tidak lagi dilakukan secara bulanan, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta melalui skema harian maupun mingguan.
Staf Bidang Komunikasi dan Sekretariat BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Arif menjelaskan program ini juga memberikan keringanan bagi peserta yang telah lama menunggak iuran.
"Apabila masyarakat tersebut sudah menunggak lebih dari dua tahun, misalnya hingga enam tahun, mereka tidak perlu membayar penuh seluruh tunggakan tersebut. Cukup melunasi tunggakan maksimal dua tahun ditambah satu bulan saja," jelas Arif saat dimintai tanggapannya, Rabu (29/7/2026).
Keringanan cicilan ini diharapkan dapat menjadi solusi agar status peserta yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali aktif tanpa membebani kondisi keuangan keluarga.
Bagi masyarakat Pematangsiantar dan sekitarnya yang tertarik memanfaatkan program ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pendaftaran Program Rehab 3.0. (hm25)





















