Modus Pinjam Motor, Remaja 18 Tahun di Medan Timur Bawa Kabur Honda Vario

Tersangka DA saat diamankan di Polsek Medan Timur. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial DA (18), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Julia Fitriani Asiah Lubis.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rakyat, Simpang Masjid Taufik, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Minggu (14/6/2026).
“Anak pelapor sebelumnya dihubungi pelaku untuk menjemputnya di Jalan Pancing. Setelah bertemu, korban membonceng pelaku dan sempat mengisi bahan bakar. Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi lain dengan alasan ingin mengambil uang dari temannya,” ucap Agus, Senin (15/6/2026).
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban membeli rokok. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.
Agus menjelaskan, beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh korban di Jalan Pancing, Indra Kasih, Medan Tembung.
Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan saat menjalankan aksinya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (hm27)
























