Saturday, February 8, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dua Sejoli Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 8, 2025 19:22
43
dua_sejoli_tersangka_penggelapan_sepeda_motor_ditangkap_polisi

Kedua tersangka pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan polisi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dua sejoli, berinisial AM (29) bersama teman wanitanya yang berinisial PN (25), tersangka penggelapan sepeda motor Honda PCX warna merah BK 6757 QA, kompak ditangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.

Korbannya atau pemilik sepeda motor itu adalah DS (61), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.

Sedangkan kedua sejoli itu, yakni AM adalah warga Tanjung Leidong, Dumai dan PN adalah warga Sri Tualang, Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, pada Sabtu (8/2/25).

Aksi penggelapan itu bermula disaat AM dan PN meminjam sepeda motor korban pada hari Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, setelah beberapa waktu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM di Kota Tanjungbalai, pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil interogasi, AM mengakui bahwa ia dan PN meminjam sepeda motor tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer (KM) 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap PN di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan. Sepeda motor Honda PCX milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses lebih lanjut," ujar JH Turnip atas seijin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara. (saufi/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES