Dua Sejoli Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pematang Bandar
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![dua_sejoli_tersangka_pengedar_sabu_ditangkap_polisi_di_pematang_bandar](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F07-02-2025%2Fdua_sejoli_tersangka_pengedar_sabu_ditangkap_polisi_di_pematang_bandar_2025-02-07_11-15-46_9039.jpg&w=1920&q=75)
Dua sejoli, A alias Mincek (31) dan kekasihnya SN (31) setelah diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dua sejoli, A alias Mincek (31) dan kekasihnya SN (31) yang kemudian dijadikan tersangka pengedar sabu, ditangkap polisi di Dusun 2 Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (7/2/25).
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada Sabtu (1/2/25), sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka yang sempat berusaha melarikan diri," ujar AKP Verry.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 71,55 gram.
Selain itu, ditemukan pula 4 bal plastik klip kosong, 2 unit ponsel Android, uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga hasil transaksi, 2 timbangan digital, serta buku catatan penjualan.
RA mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial D di Medan untuk diedarkan di Kabupaten Simalungun. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait bersama Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, dan sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba," kata AKP Verry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. RA yang merupakan residivis berpotensi mendapat hukuman lebih berat. (indra/hm27)
NEXT ARTICLE
Peresmian Tugu Raja Sitanggang Segera Diresmikan![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)